Dynamic Glitter Text Generator at TextSpace.net

VISI & MISI SEKOLAH

V I S I

Unggul dalam prestasi berbudi pekerti luhur dan mandiri

M I S I

1. Menumbuhkan semangat berprestasi

2. Meningkatkan budaya disiplin seluruh warga sekolah

3. Membiasakan siswa berprilaku sehat

4. Menciptakan pola hubungan yang sinergis anatara skolah dan masyarakat dalam meningkatkan pendidikan

S T R A T E G I

1. Menciptakan sekolah yang bernuansa Manajemen berbasis Sekolah

2. Pencapaian ketuntasan belajar pada tiap mata pelajaran adalah 100%

3. Mendapatkan prestasi non akademikmkhususnya dalam bidan keagamaan kesen ian, olah raga dan keterampilan

4. Meningkatkan wawasan kependidikan dan kemampuan teknis profesional

5. Menciptakan sekolah yang aman

Sabtu, 16 Juni 2012

UJIAN NASIONAL vs KEJUJURAN


Artikel ini adalah tulisan lama yang ditulis oleh sdr. Khaerudin, namun kelihatannya masih relevan dengan keadaan sekarang, dimana kecurangan dalam pelaksanaan UN sudah mewabah bagaikan “firus”.

A. Pendahuluan
Kontroversi penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) di SMP dan SMA masih terus berlanjut. Kedua belah pihak, pemerintah dan anggota masyarakat, tetap berpegang pada argumentasinya masing-masing. Bahkan pemerintah telah menetapkan UN terus dilaksanakan mulai dari tingkat SD. Bagaimana akhir dari kontroversi tersebut?

“Anjing menggonggong, kapilah tetap berlalu”. Itulah peribahasa yang paling pas untuk menggambarkan kontroversi penyelenggaraan ujian nasional (UN) di negeri kita tercinta ini. Masyarakat luas dari berbagai kalangan, mulai dari para siswa, orang tua siswa, praktisi pendidikan, pengamat pendidikan, akademisi (ahli pendidikan), sampai pada anggota legislatif (DPR), memrotes, dan tidak setuju dengan penyelenggaraan UN. Sekalipun dengan perspektif dan kepentingan yang berbeda, namun mereka sepakat bahwa dampak dari penyelenggaraan UN ini lebih banyak madharatnya daripada manfaatnya. Para siswa merasa tertekan dan cemas yang berlebihan takut tidak lulus; para orang tua merasa khawatir dengan nasib dan masa depan anaknya; para praktisi pendidikan merasakan penyelenggaran UN menimbulkan diskriminasi terhadap sejumlah mata pelajaran; para pengamat dan akademisi menilai UN tidak sesuai dengan prinsip-prinsip evaluasi pendidikan dan mengesampingkan aspek pedagogis dalam pendidikan; sedangkan sebagian anggota legislatif yang menolak menilai pelaksanaa UN berdasarkan PP No.19/2005 bertentangan dengan UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), dan hanya menghambur-hamburkan biaya.
Namun demikian, meskipun hampir semua stakeholders menolaknya, Pemerintah tetap berjalan dengan rencananya untuk menyelenggarakan UN bagi siswa tingkat SLTA, SLTP, bahkan untuk tahun 2008 ini ditambah untuk siswa SD. Pemerintah seakan tidak mendengar dan tidak peduli dengan berbagai argumentasi yang dikemukakan oleh masyarakat luas. Upaya untuk mendorong motivasi belajar siswa dan meningkatkan kualitas pendidikan kita adalah alasan yang dilontarkan oleh Pemerintah untuk tetap menyelenggarakan UN. Logika yang pernah dikemukakan oleh Yusuf Kalla pada saat masih menjabat sebagai Menko Kesra adalah “Saya melihat, rendahnya mutu pendidikan di Indonesia karena murid/mahasiswa di Indonesia tidak mau belajar. Mengapa tidak mau belajar, karena merasa tidak perlu belajar. Mengapa merasa tidak perlu belajar, karena belajar atau tidak belajar mereka akan tetap naik kelas/lulus,” Pada saat beliau sudah menjadi Wakil Presiden, beliau semakin kuat semangatnya untuk tetap menyelenggarakan UN. Dengan nada yang sama, beliau mengatakan: “Sejak Ujian Nasional diterapkan tahun 2003 dengan standar kualitas dinaikkan 0,5 persen per tahun, dalam empat tahun ini banyak anak-anak lebih semangat belajar karena takut tidak lulus. Anak-anak juga stres. Tetapi buat saya, 100 anak stres lebih baik dari pada sejuta anak bodoh, Selamatkan bangsa ini dari kebodohan. Jadikan bangsa ini pintar,” (Kompas, 7 Juli 2007). Sementara Burhanuddin Tolla, Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Departemen Pendidikan Nasional menyatakan “Dengan menggelar ujian nasional mulai dari SD bisa mendorong terjadinya perubahan perilaku siswa, guru, dan masyarakat. Semua jadi bersemangat untuk belajar karena harus mempersiapkan diri agar bisa lulus. Ini yang terjadi saat UN SMP dan SMA dilaksanakan” (Kompas, 9 November 2007).
Di Amerika Serikat sendiri tes sejenis UN memang pernah dilakukan. Bahkan pada tahun 1997, tercatat dunia pendidikan Amerika Serikat menghabiskan dana sebesar US$ 200.000.000 per tahun untuk tes di sekolah-sekolah negeri (public school) (Tilaar, 2006) Namun hasil dari ujian akhir tersebut digunakan untuk melakukan pemetaan terhadap permasalahan pendidikan nasional dalam rangka menyusun kebijakan pendidikan nasional bukan untuk menentukan kelulusan siswanya.

B. Dampak Ujian Nasional Terhadap Kualitas Pendidikan Kita
Berbagai keberatan yang dilontarkan oleh stakeholders terhadap penyelenggaraan UN bukan tanpa alasan. Kepeduliannya terhadap kualitas proses dan hasil pendidikan menjadi perhatiannya yang serius. Berdasarkan kajian teoritik dan fakta empirik tampak jelas bahwa UN berdampak negarif terhadap kualitas proses dan hasil pendidikan. Apabila kondisi ini terus berlanjut dikhawatirkan kualitas pendidikan kita akan semakin merosot dan tujuan pendidikan nasional kita akan sulit untuk diwujudkan, dan pada akhirnya kondisi masyarakat dan bangsa ini tidak akan pernah berubah, terus berada dalam keterpurukan.
Berbagai dampak negatif yang nyata terjadi di sekolah sebagai akibat diterapkannya UN di sekolah, diantaranya:
☺ Terjadinya disorientasi pendidikan di sekolah
Mata pelajaran yang di-UN-kan tidak seluruh mata pelajaran. Pada tiga tahun terakhir pada tingkat SMP dan SMA, hanya mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris. Memang untuk tahun 2008 direncanakan untuk tingkat SMA akan ada penambahan mata pelajaran dan berbeda antara jurusan IPA, IPS, dan Bahasa. Untuk SMA jurusan IPA, akan ditambah mata pelajaran Fisika, Kimia, dan Biologi; Untuk jurusan IPS akan ditambah mata pelajaran Ekonomi, Geografi, dan Sosiologi, dan untuk jurusan Bahasa akan ditambah mata pelajaran Sastra Indonesia, Bahasa asing lain, dan Antropologi/Sejarah Budaya. Selain itu, pada tahun 2008 juga akan dilaksanakan UN untuk tingkat SD, dengan mata pelajaran yang diuji adalah mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA.
Pembatasan mata pelajaran yang diujikan dalam UN, berakibat pada fokus proses pembelajaran di sekolah hanya ditekankan pada penguasaan mata pelajaran tersebut, sedangkan mata pelajaran lain dianggap hanya sebagai pelengkap. Hal ini menyebabkan terjadinya diskriminasi dan pengabaian terhadap mata pelajaran lain. Para siswa dan bahkan orang tua lebih memusatkan perhatiannya terhadap mata pelajaran yang akan di UN-kan, terutama pada siswa kelas akhir.
Disorientasi juga terjadi pada arah dan tujuan pembelajaran yang harus dicapai. Dengan adanya UN, maka pembelajaran cenderung hanya mengembangkan ranah kognitif, pada penguasaan pengetahuan, dan mengesampingkan ranah lain yang sebenarnya tidak kalah pentingnya untuk menghasilkan individu-individu yang utuh dan berkarakter, yaitu ranah afektif dan psikomotorik.
☺ Proses pembelajaran yang tidak bermakna
Untuk mempersiapkan para siswanya menghadapi dan mengerjakan soal-soal UN, para guru biasanya menggunakan metode pembelajaran drill, dimana para siswa dilatih untuk mengerjakan sejumlah soal yang diduga akan keluar dalam ujian. Melalui metode ini guru mengharapkan para siswa terbiasa menghadapi soal ujian, dan menguasai teknik-teknik dan trik mengerjakan soal yang dihadapi. Pembelajaran dengan model ini jelas tidak bermakna, karena apa yang dipelajari bersifat mekanistik, bukan pada penguasaan konsep yang esensial. Pembelajaran seperti ini tidak dapat mengembangkan kemampuan berpikir dalam memecahkan masalah, yang menjadi indikator kecerdasan sebagaimana yang diharapkan dicapai melalui pembelajaran.
☺ Upaya-upaya yang tidak fair
Tuntutan kelulusan yang tinggi, baik terhadap persentase/jumlah siswa yang dinyatakan lulus, maupun besarnya nilai yang diperoleh para siswa, mendorong sekolah untuk melakukan berbagai upaya untuk mencapainya. Tuntutan seperti ini sekaligus berdampak pada terbentuknya citra dan prestise sebuah sekolah. Sekolah yang mampu meluluskan siswanya dengan prosentase yang tinggi dengan nilai UN yang tinggi, dinilai sebagai sekolah yang berkualitas dan unggul. Setiap sekolah menginginkannya dan berbagai upaya dilakukan untuk mencapai posisi tersebut. Namun sayang, tidak sedikit oknum guru dan kepala sekolah melakukan upaya-upaya yang tidak terpuji. Untuk mewujudkan itu, tidak jarang upaya-upaya yang tidak fair dilakukan oleh oknum guru dan kepala sekolah untuk mencapai target kelulusan yang setinggi-tingginya. Sekolah membentuk “Tim Sukses” untuk mendapatkan kelulusan 100% supaya memenuhi standar pelayanan minimal pendidikan (SPM Kepmendiknas 053/U/2001) (Salamudin, 2005); Guru memberi ‘contekkan’ kepada siswa adalah suatu upaya yang sering dilakukan untuk mendongkrak nilai para siswanya dan prosentase kelulusan di sekolah. Kasus di beberapa sekolah, guru, terutama untuk mata pelajaran yang dibuat secara nasional seperti matematika, bahasa Inggris, atau ekonomi, dengan berbagai modus memberi kunci jawaban kepada siswa. Selain itu, pada tingkat penyelenggara pendidikan daerah seperti dinas pendidikan, usaha untuk menggelembungkan (mark-up) hasil ujian pun terjadi. Caranya dengan membuat tim untuk membetulkan jawaban-jawaban siswa. (Ade Irawan, Kontroversi Ujian Nasional. http://www.antikorupsi.org/mod.php?mod= publisher&op= viewarticle&artid=3764) Kondisi seperti ini jelas jauh dari nilai-nilai kejujuran dalam pendidikan yang seharusnya menjadi bagian yang harus dikembangkan secara serius di sekolah. Bila ini berlanjut, bisa dibayangkan manusia-manusia seperti apa yang dihasilkan oleh dunia pendidikan (formal) kita. Manusia yang berkembang dalam suasana yang serba tidak jujur.
☺ Hanya ranah kognitif yang terukur
UN yang menggunakan bentuk soal multiple choise hanya akan dapat mengukur hasil belajar pada ranah kognitif. Mengacu pada ranah kognitif dari Bloom, tingkatan berpikir yang mampu terukur melalui bentuk soal MC hanya sampai pada tingkat berpikir aplikasi. Kondisi seperti ini mendorong para siswa belajar dengan menghafal. Belum lagi, ranah afektif dan psikomotorik yang merupakan bagian dari tujuan pembelajaran yang juga harus diukur ketercapaiannya, tidak dilakukan. Sulit diharapkan dapat diukur dengan menggunakan UN, yang sifatnya masal dan dilakukan dalam waktu yang sangat terbatas. Sekali lagi kondisi ini akan berakibat pada pembelajaran di sekolah hanya pada pengembangan kecerdasan intelektual, sementara kecerdasan lainnya (multiple intelegence Gardner) akan tidak mendapatkan perhatian yang memadai.
☺ Keputusan yang tidak fair
Selama ini hasil UN dijadikan sebagai penentu kelulusan siswa. Proses belajar yang dilakukan siswa selama 3 tahun di SLTP dan SLTA, nasibnya ditentukan oleh hasil ujian yang dilakukan beberapa jam saja. Ketidaklulusan siswa dalam UN bisa jadi bukan karena faktor ketidakmampuannya menguasai materi pelajaran, tetapi karena faktor kelelahan mental (mental fatique), karena stres pada saat mengerjakan ujian atau karena kesalahan pengukuran yang biasa terjadi pada setiap tes (false negative).
Ketidak adilan juga bisa dilihat dari proses pembelajaran yang dialami siswa di satu sekolah dengan sekolah lainnya yang jauh berbeda. Para siswa yang mengikuti proses pembelajaran dengan situasi dan kondisi yang sangat jauh berbeda diuji dengan cara dan alat yang sama. Di satu sisi, siswa belajar di sekolah yang memiliki fasilitas yang lengkap dan dilayani oleh SDM yang jumlah dan kualitasnya sangat memadai. Jelas, hasil belajar siswa yang belajar di sekolah seperti ini, sangat mungkin mencapai hasil yang optimal. Namun di sisi lain, di sekolah ‘nan jauh di sana’, sebagian besar siswanya menjalani proses pembelajaran yang serba seadanya. Bahkan gedungnya pun hampir roboh. Bagaimana mungkin para siswanya dapat belajar dengan baik untuk mendapatkan hasil belajar dengan nilai yang baik dengan kondisi seperti itu. Tanpa dilakukan pengujian secara nasional pun, yang memakan biaya puluhan milyar (untuk tahun 2008, UN SD saja akan memakan biaya sebesar Rp 96 milyar), sudah dapat dibaca kualitas macam apa yang bisa dihasilkan dari model sekolah seperti itu.
☺ Menutup akses pendidikan berkualitas bagi masyarakat miskin
Di samping sebagai persyaratan untuk kelulusan, hasil UN juga dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk melanjutkan ke jenjang lebih tinggi. Sekolah-sekolah yang berkualitas dan ‘favorit’ akan menjadi tujuan para siswa, yang berakibat pada terjadinya persaingan yang ketat antarsiswa. Tidak ada pilihan lain bagi mereka, selain berusaha mendapatkan nilai UN yang setinggi-tingginya. Untuk mewujudkan impian itu, dengan mempertimbangkan karakteristik model UN yang akan dihadapi para siswa berusaha menambah waktu belajar tambahan dengan mencari guru privat atau mengikuti bimbingan belajar adalah pilihan yang selama ini dianggap tepat. Upaya ini tentu hanya dapat dilakukan oleh mereka yang mampu, karena upaya tersebut menuntut biaya yang tidak sedikit. Siswa miskin hanya bisa berusaha keras atas kemampuannya sendiri. Kondisi akhir sudah bisa ditebak mereka yang miskin akan kalah bersaing untuk dapat masuk ke sekolah berkualitas.
C. Kedudukan dan Peran Evaluasi dalam Pembelajaran
Mencermati berbagai dampak negatif yang muncul sebagai akibat dilaksanakannya UN, perlu dilakukan kajian secara komprehensif, baik menyangkut aspek akademis/pedagogis, yurudis formal, maupun kajian empirik, untuk melihat bagaimana seharusnya kita menempatkan ujian sebagai salah satu bentuk evaluasi pendidikan dalam proses pembelajaran di sekolah. Hal ini penting agar peran dan fungsi ujian berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan diselenggarakannya evaluasi dalam suatu proses pembelajaran.

Salah satu fungsi evaluasi yang utama adalah evaluasi dilaksanakan untuk mengukur ketercapaian tujuan pendidikan. Hal in terlihat jelas dalam model evaluasi yang dikemukakan oleh Tyler (Lewy, 1997)










Model tersebut memperlihatkan hubungan antara tujuan pendidikan, pengalaman belajaran, dan evaluasi hasil belajar yang saling berkaitan. Di samping untuk mengukur ketercapaian tujuan pendidikan, dari model tersebut juga dapat ditafsirkan, bahwa evaluasi hasil belajar berkaitan dengan pengalaman belajar aktual siswa.

Bila model di atas diterapkan dalam melaksanakan evaluasi tingkat nasional maka ujian nasional seharusnya dilakukan untuk mengukur ketercapaian tujuan pendidikan nasional. Bila kita lihat tujuan pendidikan nasional yang tercantum dalam UU No. 20 tahun 2003 pasal 3 menyatakan bahwa tujuan pendidikan adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Melihat rumusan tujuan ini, jelas bahwa pendidikan kita hendak menghasilkan orang-orang yang utuh, yang bukan hanya menguasai pengetahuan (berilmu) tetapi yang paling penting adalah menghasilkan manusia-manusia yang memiliki karakter luhur sebagai manusia yang beradab.

Untuk mengukur hasil pendidikan sebagaimana digambarkan di atas, maka diperlukan instrumen evaluasi yang variatif dan komprehensif; tidak cukup hanya dengan menggunakan instrumen evaluasi dalam bentuk tes tetapi juga diperlukan dalam bentuk non-tes. Karena evaluasi dalam bentuk tes hanya dapat mengukur penguasaan pengetahuan yang masuk dalam ranah kognitif. Apalagi bentuk tes yang digunakan hanya dalam bentuk tes pilihan ganda (multiple choise). Sementara untuk mengetahui perkembangan dan keberhasilan pencapaian tujuan pada ranah psikomotorik dan afektif diperlukan alat evaluasi dalam bentuk non tes. Dan ini tidak (mungkin) dilakukan dengan UN, karena untuk melakukan itu harus dilakukan secara berkelanjutan.

Pembatasan aspek yang dievaluasi melalui UN, yang hanya mengukur prestasi akademik yang nota bene hanya mengukur penguasaan pengetahuan, berakibat pada proses pembelajaran yang terjadi di sekolah pun menjadi berfokus pada pengembangan ranah kognitif. Aspek-aspek afektif, seperti berakhlak mulia, kreatif, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab menjadi terabaikan. Telah terjadi disorientasi proses pendidikan. Pendidikan di sekolah telah melupakan fungsi pendidikan yang sesungguhnya, yaitu untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Disorientasi pembelajaran, sebagai akibat dari penyesuaian dengan tuntutan UN juga terjadi pada fokus perhatian para siswa dan orang tua terhadap mata pelajaran yang diajarkan di sekolah. Mata pelajaran yang di-UN-kan mendapatkan prioritas utama dan sekaligus mendapat porsi yang lebih besar dalam proses belajar siswa. Seolah-olah hanya ketiga mata pelajaran itu saja yang penting. Padahal penetapan mata pelajaran yang ditetapkan di sekolah didasarkan pada kebutuhan pencapaian tujuan pendidikan yang lebih luas.

Berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan, khususnya melalui pengembangan pendekatan dan strategi pembelajaran. Berbagai pendekatan dan strategi pembelajaran telah dikenalkan, diujicobakan dan juga dilatihkan pada para guru, seperti pendekatan CBSA, Keterampilan Proses, sampai pada PAKEM. Berbagai inovasi tersebut memang dilakukan untuk meningkatkan kualitas proses belajar yang dialami siswa, karena proses belajar yang berkualitas pada akhirnya akan mendorong mutu hasil belajar siswa. Dengan pendekatan dan strategi pembelajaran yang inovatif diharapkan akan terjadi proses pembelajaran yang menyenangkan, menstimulasi pengembangan potensi diri siswa, jauh dari tekanan dan stres, dan mendorong siswa belajar menemukan, sebagaimana dikatakan Whitehead, the child should experience the joy of discovery. (Whitehead, 1942). Model pembelajaran seperti inilah sebenarnya yang diharapakan terjadi sehingga pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan sebagaimana tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003 pasal 4 ayat (1) yaitu pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif; pasal 4 ayat (3) Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat; serta pasal 4 ayat (4) yang menyatakan Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.

Namun sayang, berbagai upaya tersebut kembali kandas pada saat akan dilaksanakan di kelas. Bukan karena para guru tidak mampu melaksanakan berbagai pendekatan tersebut, tetapi karena terbentur dengan tuntutan dan ukuran keberhasilan belajar yang menggunakan nilai UN. Guru lebih suka menggunakan pendekatan pembelajaran yang dapat meningkatkan nilai UN. Strategi pembelajaran yang di dalamnya menggunakan metode drilling dianggap efektif untuk mengkondisikan proses belajar siswa agar siap dan mampu menghadapi UN dengan baik. Demikian juga dengan siswa, mereka akan belajar sesuai dengan apa yang akan diujikan dalam ujian. Bila soal-soal dalam ujian menuntut mereka untuk hafal banyak hal, maka proses belajar yang dilakukannya adalah dengan cara menghafal. Hal ini sebenarnya telah diingatkan oleh Soedijarto berdasarkan hasil penelitiannya dalam rangka penyusunan disertasi Doktornya, pada tahun 1981. Penelitiannya menemukan bahwa sistem evaluasi (dalam arti frekuensi dan bentuk tes) merupakan variabel yang paling berpengaruh terhadap kualitas proses belajar, (Soedijarto, 1993) yang pada gilirannya tentunya yang pada gilirannya akan berpengaruh juga terhadap mutu hasil belajar. Secara lebih spesifik B.S. Bloom mengatakan students will attempt to learn what they anticipate will be emphasized in the evaluation instrument on which they expect to be judged, graded, and certified (Soedijarto, 1993).

Bila kita kaji dari sudut pandang yuridis formal penyelenggaraan UN, terdapat sejumlah catatan yang perlu mendapat perhatian serius. UU No. 20 Tahun 2003 pasal 58 ayat 1 menyatakan, evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Sementara pasal 59 ayat 1 menyatakan, pemerintah dan pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Kedua pasal ini telah membagi tugas yang jelas antara pendidik dan pemerintah dalam penyelenggaraan evaluasi pendidikan di sekolah. Pendidik bertugas mengevaluasi proses dan hasil belajar, sedangkan pemerintah bertugas mengevaluasi pengelolanya, baik pada satuan jalur, jenjang maupun jenis pendidikannya. Mengacu pada aturan ini, jelas penyelenggaraan UN sebagaimana dilakukan selama ini telah mengambil alih tugas yang seharusnya menjadi tanggung jawab pendidik. Pelanggaran ini sebenarnya sudah dinyatakan oleh Ketua DPR RI Agung Laksono. Ia menyatakan bahwa UN bertentangan dengan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, sehingga pemerintah seharusnya meninjau pelaksanaan ujian tersbut (Republika, 8 Mei 2007).

D. Kesimpulan
Dilihat dari aspek akademis-pedagogis, yuridis formal, maupun pengalaman empiris, Ujian Negara (UN) selayaknya untuk segera ditinggalkan. UN telah membawa dampak negatif yang sangat luas terhadap penyelenggaran pembelajaran di sekolah. Proses belajar yang dialami para siswa menjadi sangat parsial, hanya mengembangkan aspek kognitif, sementara ranah afektif dan psikomotorik terabaikan. Suasana belajarnya menjadi sangat menegangkan membuat siswa cemas berlebihan, belajar dalam kondisi ‘terpaksa’, dan tidak menyenangkan. Suasana belajar yang memberi peluang kepada siswa untuk bereksplorasi dan menemukan sesuatu, dan memecahkan berbagai permasalahan sulit terjadi. Berbagai inovasi tentang pendekatan dan strategi pembelajaran yang sangat baik juga sulit diimplementasikan di dalam kelas.
Dengan menyelenggarakan UN, menyebabkan pemerintah melanggar UU No. 20 tahun 2003 pasal 58 ayat 1 pasal 59 ayat 1. Pemerintah telah mengambil alih tugas pendidik untuk melakukan evaluasi hasil belajar peserta didik, sementara tugasnya sendiri untuk melakukan evaluasi terhadap pengelola tidak dilakukannya.
Dari pengalaman UN yang telah dilakukan selama tiga tahun terakhir, berbagai kecurangan yang dilakukan oleh berbagai pihak di berbagai daerah, seharusnya menjadi perhatian pemerintah untuk segera mempertimbangkan kembali kelanjutan penyelenggaraan UN. Berbagai kecurangan tersebut jelas akan berdampak negatif pada perkembangan siswa dan kualitas pendidikan kita. Mereka berkembang dalam suasana yang penuh kecurangan, yang sekaligus bisa menjadi pelajaran bagi mereka untuk melakukan hal yang sama. Kalau ini terjadi, sungguh merupakan suatu musibah besar bagi dunia pendidikan kita.
http://www.ilmupendidikan.net/2008/04/21/ujian-nasional-dan-kualitas-pendidikan-kita.php

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer